Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › A1 karyawan NPWP gabung suami
A1 karyawan NPWP gabung suami
Sekarang kan input PPH 21 hanya NPWP nya saja. ternyata bila NPWP gabung suami, nama yang keluar nama Suaminya dan tidak bisa diganti.
Ini bermasalah tidak ya, kuatir nanti di suaminya jadi dobel penghasilan dan malah jadi kurang bayar?kalau diubah jadi pakai NIK pas A1, ketika tarik datanya pajak bulan2 sebelumnya tidak ada (karena sebelumnya input NPWP). tp angkanya bisa saja input manual, klau seperti ini bagaimana? atau harus ubah pembetulan dari januari awal pakai NIK?
Viewing 1 of 1 replies