Mulai tahun 2025, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas beberapa barang dan jasa strategis yang sebelumnya dibebaskan dari PPN. Namun, pengenaannya PPN tersebut tidak berlaku mulai 1 Januari 2025, tetapi menunggu ketentuan terkait.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan PPN atas bahan pokok dan beberapa jenis jasa “mewah” menunggu ketentuan lebih lanjut. “Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait,” dikutip dari keterangan tertulis nomor KT-03/2024 yang disampaikan oleh DJP.
Pada konferensi pers sebelumnya, dijelaskan bahwa terdapat empat kelompok barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan yang akan dikenakan PPN 12%, antara lain bahan makanan premium, jasa pendidikan dengan jumlah pembayaran tertentu, jasa pelayanan kesehatan dengan kelas tertentu, serta listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500–6600VA. Lihat keterangan selengkapnya pada artikel berikut ini: Ini Bahan Pokok dan Jasa “Premium” yang Kena PPN 12%
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan DJP, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati. Kriteria harus ditentukan agar PPN tepat sasaran, yakni dikenakan hanya terhadap kelompok masyarakat sangat mampu.
Sri Mulyani, pada saat konferensi pers (Senin 16/12/2024) menyampaikan bahwa saat ini insentif PPN justru banyak dinikmati oleh kelas atas. Dari estimasi APBN 2025 serta data Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2023, insentif PPN sebesar Rp91,9 T dari Rp265,6 T dinikmati oleh kalangan desil 10 atau rumah tangga dalam kelompok 10% terkaya di Indonesia.