Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPH 21 TER PEGAWAI TETAP RESIGN LALU MASUK KEMBALI DIPERUSAHAAN YANG SAMA

  • PPH 21 TER PEGAWAI TETAP RESIGN LALU MASUK KEMBALI DIPERUSAHAAN YANG SAMA

     Edi95 updated 4 days, 9 hours ago 1 Member · 1 Post
  • Edi95

    Member
    19 December 2024 at 4:20 pm

    Hallo Rekan2 semua,

    izin bertanya, bagaimana perlakuan untuk PPh 21 (TER), Pegawai tetap yang bekerja dari Januari sd Februari lalu resign, namun masuk kembali bekerja dari bulan September sd Desember di perusahaan yang sama? (Note : Penghasilan tiap bulan dikenai & dipotong PPh 21)

    Untuk di masa Februari nya kemarin sudah di buat Bupot A1 (Tahunan/status LB).

    Untuk di masa Desember ini kan di buat Bupot A1nya kembali (status LB jg). Apakah Bupot A1 masa Februari dibatalkan (Pembetulan SPT) lalu hanya Bupot A1 masa Desember saja yg diberikan ke Pegawai tsb?

    Soalnya di Bupot A1 masa Desember, dibagian PPh yang sudah di potong & lunasi muncul angka PPh 21 yg masa Januari jg.

    Mohon pencerahan nya Rekan2

    Terima Kasih 🙏🏻

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now