suzukiarista.com
Untuk mendukung industri otomotif, pemerintah menyiapkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa diskon PPnBM untuk kendaraan hybrid diberikan sebesar 3%. “Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. PPnBM untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3%,” jelas Airlangga (Senin, 16/12/2024).
Dalam konferensi pers yang sama, hadir juga Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang. Ia meminta para produsen untuk mendaftarkan merek mobil hybrid yang diproduksi. “Saya minta agar segera para produsen mobil-mobil hybrid yang di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” sebutnya.
Pemerintah telah mengatur ketentuan PPnBM untuk kendaraan hybrid melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021.
PPnBM dengan tarif 15% untuk:
- kendaraan full hybrid dengan kapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc; dan
- kendaraan mild hybrid dengan kapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc.
Untuk kendaraan full hybrid atau mild hybrid dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, terdapat beberapa tarif yang berlaku yaitu 20%, 25%, dan 30%. Tarif tersebut ditentukan berdasarkan spesifikasi dari konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO2.
Yang dimaksud dengan kendaraan full hybrid adalah kendaraan hybrid electric vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist), dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu. Sementara itu, kendaraan mild hybrid merupakan kendaraan yang memiliki fungsi idling stop, regenerative braking, dan electric motor assist.