Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Tunjangan lapangan dan uang makan
Tunjangan lapangan dan uang makan
Salam team Ortax,
salam kenal,
saya mau bertanya, contoh pekerja swasta (MIGAS). dimana mereka sering bepergian ke area kerja yang berpindah pindah, dan mendapatkan fasilitas tunjangan lapangan dan uang makan ( Per hari), yang dibayarkan setelah mereka pulang ke base masing masing. apakah tunjangan tersebut termasuk objek pajak? mohon informasinya
Iya menjadi objek PPh 21
Viewing 1 - 2 of 2 replies