Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya

Youtube Kementerian Keuangan

Pada tahun 2025, pemerintah telah bersiap untuk meluncurkan berbagai stimulus ekonomi, salah satunya fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP). Fasilitas ini diberikan terbatas untuk industri padat karya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada saat konferensi pers (Senin, 16/12/2024). Fasilitas PPh Pasal 21 DTP akan diberikan untuk karyawan dengan gaji sampai dengan Rp10 juta. “Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai 10 juta”, jelasnya.

PPh Pasal 21 DTP akan diberikan untuk pekerja di sektor padat karya. Dalam paparan Airlangga, terdapat beberapa industri padat karya yang dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, yaitu industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki, dan industri furnitur.

Pemerintah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp38,6 triliun. Untuk PPh Pasal 21 DTP industri padat karya, pagu yang disiapkan yakni sebesar Rp0,8 triliun.

Selain PPh Pasal 21 DTP, beberapa stimulus juga disiapkan untuk industri padat karya. Stimulus tersebut antara lain pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%. Serta, bantuan sebesar 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.

Categories: Tax Alert,

Artikel Terkait