Ini Daftar Bahan Pokok dan Jasa “Premium” yang Kena PPN 12%

Envato Elements

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% berlaku 1 Januari 2025. Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengenakan PPN 12% untuk bahan pokok dan jasa tertentu yang bersifat premium yang sebelumnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024). “Untuk menjaga asas keadilan, untuk barang yang dikonsumsi oleh kelompok paling kaya, akan dikenakan PPN-nya. Misalnya, daging sapi wagyu, dagi sapi kobe, yang harganya bisa mencapai Rp3 juta per kilonya,” ungkap Sri Mulyani.

Jika melihat ketentuan yang saat ini berlaku, Pasal 16B UU PPN memberikan fasilitas PPN dibebaskan untuk beberapa jenis barang atau jasa strategis, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Mulai tahun 2025, pemerintah akan mengenakan PPN 12% secara selektif atas barang dan jasa tertentu yang sebelumnya diberikan pembebasan PPN.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebutkan terdapat empat kelompok barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan akan dikenakan PPN 12%, yaitu:

  1. PPN atas bahan makanan premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (daging wagyu dan kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (king crab);
  2. PPN atas jasa pendidikan premium (misalnya sekolah internasional dengan bayaran mahal);
  3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium (misalnya pelayanan di rumah sakit dengan kelas VIP); dan
  4. PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500–6600VA.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa saat ini insentif PPN justru banyak dinikmati oleh kelas menengah dan kelas atas. Dari estimasi APBN 2025 serta data Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2023, insentif PPN sebesar Rp91,9 T dari Rp265,6 T dinikmati oleh kalangan desil 10 atau rumah tangga kelompok 10% terkaya di Indonesia.

Dengan demikian, perlu penyesuaian kebijakan dalam insentif pembebasan PPN. Barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan atas perlu dikenakan PPN. “Kita juga perlu sedikit memperbaiki (insentif PPN), agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga,” jelasnya.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait