Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laporan Keuangan Final & Non Final
Laporan Keuangan Final & Non Final
Selamat malam bapak dan ibu, izin bertanya untuk membuat laporan keuangan pendapatan nya ada final dan non final bagaimana, dan untuk di spt badanya menggunakan tarif pph psl 31E ayat 1 atau bukan bila pendapatan final nya sudah melebihi 50M. mohon arahannya terimakasih
Viewing 1 of 1 replies