Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan PPh Pasal 21 Menggunakan NPWP dan NIK ditahun 2024
Pelaporan PPh Pasal 21 Menggunakan NPWP dan NIK ditahun 2024
Dear Rekan2 ORTAX
Mohon masukan dan solusinya mengenai Proses Pelaporan PPh pasal 21 yaitu ada karyawan dari bulan Jan s/d Sep 2024 atas PPh 21 nya dilapor menggunakan npwp, namun setelah dibulan Oktober ternyata status NPWP nya menjadi DE sehingga saat pelaporan masa Oktober tidak bisa dilakukan, lalu perusahaan melaporkan PPh ps 21 karyawan tersebut pada masa Oktober menggunakan NIK dan berhasil untuk dilaporkan, namun nanti secara sistem spt di DJP online saat desember A1 tidak bisa terintegrasi antara pelaporan ditahun yang sama menggunakan 2 cara NPWP dan NIK. bagaimana solusi nya ya ? sampai sekarang belum mengetahui solusinya, telp Kring Pajak sudah namun tidak ada solusi…