Coretax: Wajib Pajak Bisa Buat Bukti Potong Unifikasi Digunggung

pajak
Envato Elements

Dalam implementasi Coretax, dokumen yang akan digunakan untuk impor data terkait administrasi perpajakan adalah dokumen dengan format Extensible Markup Language (XML). Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis dokumen converter serta template file XML, salah satunya file converter Bukti Potong Unifikasi Pemotongan Digunggung.

Data yang Perlu di Isi dalam File Impor Bupot Unifikasi Digunggung

Dalam file converter XML yang diunggah DJP, terdapat beberapa informasi yang diperlukan untuk pembuatan bukti potong unifikasi digunggung. Informasi tersebut adalah:

  • NPWP pemotong;
  • masa pajak dan tahun pajak;
  • fasilitas;
  • kode objek pajak;
  • dasar pengenaan pajak;
  • tarif;
  • jenis, nomor, dan tanggal dokumen referensi;
  • NITKU pemotong; dan
  • tanggal pemotongan.

Dokumen yang digunakan sebagai referensi antara lain faktur pajak, commercial invoice, kontrak, atau bukti pembayaran.

Kode Objek Pajak

Terdapat 32 kode objek pajak yang bukti pemotongannya dapat dibuat dengan mekanisme digunggung. Kode objek pajak tersebut antara lain kode objek pajak terkait penghasilan sehubungan dengan bunga tabungan, bunga deposito, diskonto SBI, jasa giro, obligasi, aset kripto, penjualan emas batangan, serta transaksi penjualan saham.

Bupot Unifikasi Digunggung vs Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Bupot Unifikasi

Selain file converter bukti potong unifikasi digunggung (BPCM), DJP juga merilis file converter dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi. Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 beserta perubahannya, wajib pajak dapat menggunakan dokumen lain sebagai bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi. Dokumen dapat dibuat untuk jenis penghasilan tertentu, yang dapat berupa buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, dan rekening efek.

Berdasarkan kedua file converter yang dirilis DJP, perbedaan utama kedua jenis bukti potong tersebut adalah pencantuman identitas penerima penghasilan berupa nama dan NIK/NPWP. Penggunaan dokumen lain wajib untuk mencantumkan informasi penerima penghasilan, sementara bukti potong digunggung tidak perlu mengisi identitas penerima penghasilan. Namun, bukti potong unifikasi digunggung serta dokumen lain yang dipersamakan memiliki beberapa kesamaan, khususnya pada bagian kode objek pajak yang dapat di-input dalam bukti potong tersebut.

PER-24/2021 serta peraturan lain saat ini belum mengatur tentang bukti potong digunggung. Saat ini, wajib pajak perlu menunggu peraturan teknis terkait pembuatan bukti potong unifikasi agar dapat menentukan mana jenis bukti potong yang harus dibuat.

Informasi yang Perlu DicantumkanDokumen Lain yang Dipersamakan dengan BPU (ATC)Bukti Potong Unifikasi Digunggung (BPCM)
Masa Pajak dan Tahun Pajak✓✓
NPWP/NIK dan Nama Penerima Penghasilan✓×
Nomor Akun Penerima Penghasilan✓×
NPWP/NIK dan Nama Pemberi Penghasilan✓×
Nomor Akun Pemberi Penghasilan✓×
Kode Objek Pajak✓✓
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif✓✓
Jenis Dokumen×✓
Nomor dan Tanggal Dokumen Referensi✓✓
Fasilitas✓✓
ID TKU✓✓
Tanggal Pemotongan×✓
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait