Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 salah kode objek pajak pph 21

  • salah kode objek pajak pph 21

     Dewi Fortuna updated 6 days, 17 hours ago 1 Member · 1 Post
  • Dewi Fortuna

    Member
    6 December 2024 at 8:25 am

    dear rekan..

    selama satu tahun saya salah kode objek pajak pph 21 yang seharusnya saya memakai 21-100-13 untuk penerima imbalan untuk peserta kegiatan tetapi saya malah memakai kode objek pajak 21-100-09 (imbalan kepada bukan pegawai menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan)

    bagaimana pembetulannya rekan? lalu apakah berarti saya harus setor kembali? mengingat tarifnya berbeda

    mohon bantuannya, terimakasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now