Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Tahunan lebih bayar
PPh 21 Karyawan selama januari – november 2024 telah dilakukan pelaporan dan pembayaran sesuai dengan tarif TER. Akan tetapi di laporan akhir tahun diketahui bahwa mayoritas karyawan mengalami lebih bayar.
Apakah nilai lebih bayar tersebut dapat direstitusikan atau dikompensasikan pada tahun berikutnya? jika bisa, bagaimana caranya?
Perusahaan mengembalikan lebih bayar itu ke masing2 karyawan dan mengkompensasikan lebih bayar tersebut di SPT PPh 21 masa pajak selanjutnya.
Caranya ya dengan melaporkan dulu SPT PPh 21 masa Desember 2024 dengan status lebih bayar kemudian di masa Januari 2025 melaporkan SPT PPh 21 dengan mengurangi PPh 21 terutang yang harus dibayar dengan mengkompensasikan LB Desember 2024.