Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Urgen PPN sewa kendaraan
Urgen PPN sewa kendaraan
Dear rekan” ortax
Perusahaanku kan sewa kapal, posisi kita udh pkp. Untuk transaksi rental ini perlu ditambahin ppn + dibuatkan faktur pajaknya ga ya? Kebetulan yg mau rental itu org pribadi .
Mohon bantuannya rekan, terimakasin banyak
<div>Yess harus buat.</div>
Viewing 1 - 2 of 2 replies