Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Membuat Faktur Pajak Pengganti pada Aplikasi Coretax

Envato Elements

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak pengganti. Penggantian faktur pajak dilakukan dalam hal terdapat kesalahan pengisian atau penulisan sehingga faktur pajak tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

Mulai 1 Januari 2025, PKP akan melakukan administrasi faktur pajak lewat aplikasi Coretax. Dalam video edukasi Coretax yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satu mekanisme yang berubah dalam penggantian faktur pajak adalah diperlukannya konfirmasi dari pembeli. Ketika PKP melakukan penggantian faktur pajak, pembeli akan menerima notifikasi bahwa faktur pajak telah diganti. Penggantian faktur pajak berhasil dilakukan apabila pembeli telah menyetujui penggantian tersebut.

Langkah Membuat Faktur Pajak Pengganti

Untuk membuat faktur pajak pengganti pada aplikasi Coretax, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Masuk ke Dashboard eTax Invoice atau e-Faktur, lalu pilih menu Output Tax atau Pajak Keluaran.

Simulator Coretax

Pilih faktur pajak yang akan diganti, lalu klik ikon Pensil.

Simulator Coretax

Kemudian, scroll layar hingga bagian bawah, lalu pilih Amend.

Materi Edukasi DJP

Scroll layar kembali, lalu ubah informasi sesuai dengan transaksi. Wajib pajak dapat memilih Add Transaction, Delete Transaction, atau mengubah detail tiap transaksi. Setelah mengubah informasi, klik Save Amend.

Materi Edukasi DJP

Faktur pajak akan berubah status menjadi Waiting For Amendment. Pembeli kemudian akan menerima notifikasi faktur pajak diganti.

Materi Edukasi DJP

Apabila pembeli telah mengonfirmasi penggantian faktur pajak, status faktur pajak akan berubah menjadi Amended.

Materi Edukasi DJP

Lakukan Otomatisasi Pengelolaan Faktur Pajak Lewat PajakExpress

Pengelolaan faktur pajak merupakan proses krusial bagi perusahaan. Pembuatan faktur pajak, upload, hingga pelaporan SPT Masa PPN perlu dilakukan secara teliti. Kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan faktur pajak dapat menimbulkan sanksi, seperti sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan PPN.

Kehadiran Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan administrasi faktur pajak bagi para pengusaha. Namun demikian, bagi perusahaan yang juga menggunakan aplikasi internal, baik dalam bentuk ERP maupun aplikasi accounting lainnya, perusahaan masih harus melalui proses manual dalam pelaporan PPN. Data dari aplikasi internal perlu diubah ke format XML yang didukung sistem Coretax sebelum menerbitkan faktur dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Tak hanya itu, sistem yang digunakan secara nasional berpotensi menambah proses upload faktur, khususnya untuk perusahaan yang menerbitkan ratusan ribu hingga jutaan faktur pajak per bulan.

Untuk itu, PajakExpress by Ortax hadir memberikan solusi bagi Anda untuk membantu pengelolaan faktur pajak menjadi lebih mudah. Sebagai mitra resmi DJP, PajakExpress memiliki fitur API Integration untuk melakukan otomatisasi dan integrasi data dari aplikasi internal. Anda dapat melakukan pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, serta pengiriman faktur pajak tanpa harus melalui proses manual, sehingga terhindar dari risiko human error. Pajak Express juga telah digunakan berbagai perusahaan dan terbukti mampu mengelola ratusan ribu data faktur pajak dalam waktu yang cepat.

Lihat fitur lengkap PajakExpress di sini atau hubungi tim kami untuk informasi lengkap mengenai PajakExpress