Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 – Karyawan Pindah Kerja – perhitungan Perusahaan baru
PPh 21 – Karyawan Pindah Kerja – perhitungan Perusahaan baru
Dear,
Mohon bantuan rekan-rekan
Apabila karyawan pindah kerja ke perusahaan yg baru, apakah perusahaan yg baru mempunyai kewajiban untuk melanjutkan perhitungan PPh21 karyawan dari perushaan sebelumnya?.
Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies