Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Restitusi pajak
Halo semuanya saya ingin bertanya mengenai restitusi pajak pph final atas peralihan tanah dan bangunan. itu kayak mana ya ngajuin restitusi nya bisa secara online atau harus ke KPP
Viewing 1 of 1 replies