Dilatarbelakangi belum adanya pengaturan perpajakan yang komprehensif untuk kerja sama operasi (KSO), pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 (PMK 79/2024). PMK yang mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024 ini mengatur berbagai aspek, salah satunya kewajiban pendaftaran NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bagi KSO.
Kewajiban Pendaftaran untuk Memperoleh NPWP
Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024, terdapat tiga kriteria KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Tiga kriteria tersebut adalah:
- melakukan penyerahan barang dan/atau jasa atas nama KSO;
- menerima atau memperoleh penghasilan atas nama KSO; dan/atau
- mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO.
KSO yang memenuhi satu atau lebih kriteria tersebut wajib melakukan pendaftaran untuk mendapat NPWP di kantor pelayanan pajak yang meliputi tempat kedudukan KSO. Tempat kedudukan KSO adalah tempat kedudukan dari salah satu anggota yang ditunjuk untuk mewakili KSO. Pendaftaran NPWP wajib dilakukan paling lama 1 bulan setelah pendirian KSO atau melakukan kegiatan yang memenuhi kriteria di atas.
Apabila tidak memenuhi kriteria di atas, KSO tidak berkewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP. Sebagai contoh, PT A dan PT B membentuk KSO A-B. KSO dibentuk untuk memperoleh pekerjaan Engineering, Procurement, and Construction dari PT C. KSO A-B digunakan untuk berkoordinasi.
PT A dan PT B akan melakukan pekerjaan sesuai dengan bagian masing-masing. Tagihan kepada PT H akan dibuat secara langsung oleh PT A dan PT B. Penghasilan juga akan dibayarkan langsung ke PT A dan PT B oleh PT H.
Dalam kondisi di atas, KSO A-B tidak berkewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Kewajiban Pengukuhan PKP
Selain pendaftaran NPWP, KSO yang memenuhi kriteria yang diatur pada Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 juga memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan dalam hal KSO melakukan penyerahan dan melebihi batasan pengusaha kecil (penyerahan terutang PPN lebih dari Rp4,8 miliar).
Selain itu, meskipun belum melewati batasan pengusaha kecil, KSO wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila satu atau lebih anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai contoh, PT M dan PT O membentuk KSO M-O yang bergerak di perdagangan ritel. PT M telah dikukuhkan sebagai PKP. Meskipun belum diketahui apakah KSO M-O akan melewati batasan pengusaha kecil, KSO M-O wajib dikukuhkan sebagai PKP karena salah satu anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP.