Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › URGENT
halo teman pajak .
saya punya kasus seperti ini,
di bulan 8 saya salah input data cust NIK di pajak keluaran dan sudah di laporkan, jika FP tersebut di batalkan lalu saya input baru ( di bulan 11 ) dengan NSFP baru untuk masa bulan 8 . apakah bisa ?
Viewing 1 of 1 replies