Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jual Beli Furniture Custom, Apa potong PPH 21/23 Jasa?
Jual Beli Furniture Custom, Apa potong PPH 21/23 Jasa?
Dear Ortax,
Jika saya (CV dengan tarif pajak PPH Final UMKM 0.5%) membeli furniture custom dari sekelompok pengerajin UMKM, namun saya membelinya dengan harga barang jadi alias terima beres (tidak ada pemisahan antara jasa dan material/bahan) lalu furniture ini sy jual ke customer yang order apakah saya masih harus bayar PPh 21 atau 23? Atau cukup PPH final omset 0,5%?
Dengan catatan kepala pengerajin ini memiliki gudang produksi sendiri dan punya beberapa anak buah/pekerja namun mereka tidak punya NPWP.
Viewing 1 of 1 replies