Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jual Beli Furniture Custom, Apa potong PPH 21/23 Jasa?

  • Jual Beli Furniture Custom, Apa potong PPH 21/23 Jasa?

     gthezar updated 4 days, 12 hours ago 1 Member · 1 Post
  • gthezar

    Member
    18 November 2024 at 11:15 am

    Dear Ortax,

    Jika saya (CV dengan tarif pajak PPH Final UMKM 0.5%) membeli furniture custom dari sekelompok pengerajin UMKM, namun saya membelinya dengan harga barang jadi alias terima beres (tidak ada pemisahan antara jasa dan material/bahan) lalu furniture ini sy jual ke customer yang order apakah saya masih harus bayar PPh 21 atau 23? Atau cukup PPH final omset 0,5%?

    Dengan catatan kepala pengerajin ini memiliki gudang produksi sendiri dan punya beberapa anak buah/pekerja namun mereka tidak punya NPWP.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now