Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PINALTI ATAS PELUNASAN KREDIT KENDARAAN SEBELUM JATUH TEMPO
PINALTI ATAS PELUNASAN KREDIT KENDARAAN SEBELUM JATUH TEMPO
Assalamualaikum, Bapak/Ibu semua. Mohon izin bertanya, jadi perusahaan saya memiliki sisa hutang atas pembelian kendaraan mobil operasional senilai Rp27.000.000,00 di bulan September 2024. Dan pada bulan Oktober 2024, perusahaan memutuskan untuk melunasi hutang beserta biaya pinaltinya total yang kami bayar menjadi Rp29.609.000,00. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana jurnalnya?
Terima kasih.
- This discussion was modified 5 days, 7 hours ago by Anak Anung Aninditya.
Viewing 1 of 1 replies