Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › help bagaimana cara memebayarkan sisa ppn 11% yang sudah di potong 1,1%
help bagaimana cara memebayarkan sisa ppn 11% yang sudah di potong 1,1%
mohon bantuanya bagaimana cara membayarkan sisa ppn 11% dengan lawan tranksaksi dengan pajak badan 1,1%
Viewing 1 of 1 replies