Melalui laman resminya, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan hasil verifikasi dokumen terkait pendaftaran peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III. Jumlah peserta yang lulus verifikasi adalah 2.354 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.262 orang untuk peserta USKP Tingkat A dan 485 orang untuk USKP Tingkat B. Sementara itu, untuk peserta USKP Tingkat C, jumlah pendaftar yang lulus verifikasi adalah 344 orang. Daftar pendaftar yang lulus verifikasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut ini: https://tinyurl.com/peserta-uskp
Dalam pengumuman tersebut, peserta USKP diwajibkan untuk mengikuti briefing sebelum pelaksanaan ujian. Briefing akan diselenggarakan secara online pada tanggal 28 November 2024. Panitia juga mengingatkan bahwa peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan lokasi ujian yang telah dipilih. Peserta ujian yang tidak hadir tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan oleh Panitia akan dikenakan penalti berupa tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode.
Berbeda dengan periode sebelumnya, USKP Periode III dikhususkan untuk peserta USKP Tingkat A yang mengulang, dan peserta baru untuk USKP Tingkat B dan C. USKP akan dilakukan serentak di 29 provinsi pada tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan 5 Desember 2024.