Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pemilik CV mendapatkan modal dari orang lain

  • Pemilik CV mendapatkan modal dari orang lain

  • Denny Syahputra

    Member
    12 November 2024 at 9:00 am

    Permisi teman teman saya mau tanya apabila pemilik CV mendapatkan modal dari orang lain dari segi perpajakannya bagaimana?

    menurut saya dari segi akuntansi cukup dicatat sebagai pinjaman.

    koreksi apabila saya salah

    Terima Kasih

  • barlow jenkins

    Member
    13 November 2024 at 4:31 pm

    Jika modal yang diterima dicatat sebagai pinjaman, maka tidak ada implikasi pajak langsung pada saat penerimaan modal tersebut. Pinjaman tidak dianggap sebagai penghasilan, sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan (house of hazards) pada saat diterima

    • Denny Syahputra

      Member
      14 November 2024 at 8:25 am

      Terima Kasih atas bantuannya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now