Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › MENGHITUNG LABA EMONEY (NON BKP)
MENGHITUNG LABA EMONEY (NON BKP)
teman2 mau tanya apabila menghitung laba rugi di laporan keuangan untuk transaksi emoney apakah menghitung berdasarnya kan omset atau hanya selisih margin saja. terimakasih
yang diakui hanya pendapatan atas jasanya saja
sama halnya dengan laporan perbankan, pokok tidak termasuk BKP.terimakasih atas jawabannya berarti omset pembelian dan penjualan tidak bisa dimasukan dalam laporan ya? apakah ada aturan pendukungnya karena kami sedang mendapat pemeriksaan pajak berkaitan dengan omset emoney yang sangat besar..
menghitung HPPnya berarti dari mana?
Viewing 1 - 2 of 2 replies