Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Aturan ini diterbitkan dalam rangka persiapan penerapan Coretax pada tahun 2025 nanti. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah ketentuan mengenai pemindahbukuan.
Pada Pasal 108 PMK 81/2024 disebutkan bahwa terdapat dua mekanisme pemindahbukuan. DJP dapat melakukan pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Pemindahbukuan secara jabatan merupakan mekanisme baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketentuan PMK Nomor 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/PMK.03/2021.
Merujuk Pasal 1 PMK 81/2024, pemindahbukuan secara jabatan dapat dilakukan untuk kondisi berikut ini. Pertama, Bukti Pemindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbitan. Kedua, pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang berdasarkan data dan informasi perlu dilakukan Pemindahbukuan.
Ketiga, deposit pajak untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa pada saat dilakukan penghapusan NPWP. Keempat, deposit pajak wajib pajak yang dilakukan penghapusan NPWP karena penggabungan usaha ke wajib pajak hasil penggabungan usaha.
Kelima, pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terdapat perbaikan data penerimaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Keenam, pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan penyitaan oleh juru sita.
Sebagai catatan, PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024. Ketentuan dalam PMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.