Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPN dari pendapatan non-PPN

  • PPN dari pendapatan non-PPN

     Sabrina Carpenter updated 4 days, 2 hours ago 4 Members · 4 Posts
  • Kaila Shofiyyah

    Member
    8 November 2024 at 5:33 pm

    Sore, saya mau tanya. Saudara saya punya perusahaan kontruksi, tapi dia tidak punya akuntan ya, jadi selama ini dia buat laporan keuangan semampunya dia aja. Jangan tanya alasan, saya sendiri gak paham kenapa dia begitu.
    Bulan Maret lalu dia lapor pajak, lalu tertera kurang bayar sekian dan dia langsung bayar disini.
    Nah, hari ini ada orang pajak datang dan menghubungi dia, mendapat teguran dia katanya ada beberapa yang salah dalam laporan keuangan tersebut.
    Yang saya garis bawahi adalah, pendapatan tercatat di laporan keuangan dan yang tercatat di e-faktur berbeda, selisih cukup banyak dan ternyata dia ada beberapa kali transaksi dengan rekanan non PKP, jadi transaksi itu tidak dia pungut PPN kan. Tapi di teguran tersebut, transaksi tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai, juga pajak UMKM karena pendapatannya masih di bawah 4,8M.

    Nah, pertanyaan saya, apakah pendapatan non PPN ini harus tetap kita bayar PPN-nya atau tidak? Lalu, jika iya, uang yang dia setorkan pajak setelah melaporkan SPT tahunan itu masuknya untuk membayar apa? apakah bisa untuk mengurangi nilai tagihan tersebut?

    Harap ada yang bisa membantu memberikan pencerahan soalnya saya sendiri kurang paham.

  • Mr. Afei

    Member
    9 November 2024 at 8:56 am

    kalau tidak ada staff accounting,
    coba menggunakan jasa konsultan untuk lapor SPT tahunannya saja.
    kalau dari sikonnya seperti itu, tidak mudah untuk langsung kasih solusi tanpa ada data.

  • Johnson

    Member
    9 November 2024 at 9:30 am

    Sulit memahami kondisi anda utk memberi solusi.

    Namun dr penjelasan anda terdapat 2 poin. 1. Perusahaan saudara anda itu adalah PKP. Kalau PKP semua penjualan wajib pungut PPN alias terbit Faktur Pajak. Tidak peduli siapa pembelinya.

    2. Pajak di SPT Tahunan itu adalah Pajak Penghasilan. Sedangkan PPN itu Pajak Pertambahan Nilai. Adalah 2 hal berbeda. PPN itu seyogianya ditanggung /dibayar oleh Pembeli (anda yg pungut PPN dari pembeli). Pajak Penghasilan seyogianya ditanggung/dibayar oleh Penjual.

    Sebaiknya anda mencari konsultan. Dan pilih konsultan yg mampu menjelaskan aturan yg benar.

  • Sabrina Carpenter

    Member
    13 November 2024 at 4:20 pm

    Jika saudara Anda membayar pajak lebih setelah SPT tahunan, kelebihan pembayaran ini biasanya dapat dikreditkan ke kewajiban pajak di masa mendatang. Namun, proses khusus dan kelayakan untuk kredit dapat bervariasi tergantung pada undang-undang dan peraturan pajak setempat. Retro Bowl College

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now