Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › TOLONG URGENT, apakah biaya thr bisa dibiayakan perbulan?
TOLONG URGENT, apakah biaya thr bisa dibiayakan perbulan?
Biaya THR yang sudah dikeluarkan dan dibayarkan kekaryawan, tapi perusahaan ingin biaya tersebut dibiayakan perbulan dan sisa bulan tahun ini dibiayakan ubtuk tahun depan, apa itu diperbolehkan atau harus dikoreksi?
Mohon bantuannya helpp:)
Menurut saya tidak bisa ya karena THR-nya sudah dibayarkan, jadi semua biaya THR harus masuk dalam satu tahun periode yg sama. Seharusnya, pembebanan THR per bulannya dilakukan sebelum pembayaran (dicadangkan), jdi L/R-nya ga jomplang banget. Nanti biaya cadangan tsb pasti dikoreksi fiskal (beda temporer). #cmiiw
Oh gtu ya rekan jdi biaya thr yng udah terjadi dibebankan skaligus d taun yang sama, tengkyuu
Kalau dibiayakan per bulan berarti pencatatannya harus di accrue..
Jurnal accrue nya : Beban THR (P/L) (Debet) pada Beban Yang Masih Harus Dibayar (B/S) (Kredit).
Jurnal realisasi nya : Beban Yang Masih Harus Dibayar (B/S) (Debet) pada Bank (B/S) (Kredit).
Jika disisakan untuk tahun depan, maka tidak boleh. Dan harus dikoreksi fiskal. Karena yang boleh dibiayakan pada SPT Badan adalah THR yang benar2 direalisasikan / dibayarkan.
Makasih rekan, tapi apa ada aturan pajaknya ga rekan terkait biaya yang terealisasikan atau biaya yang sebenarnya