Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 (Perpres 158/2024) merombak susunan organisasi Kementerian Keuangan. Aturan tersebut melebur Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta menambah dua unit eselon I.
Unit yang ditambah yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Merujuk Pasal 13 Perpres 158/2024, ditjen ini bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal akan melaksanakan fungsi yang serupa dengan BKF, yakni perumusan kebijakan di bidang fiskal. Tak hanya itu, ditjen ini juga melakukan fungsi perumusan, pelaksanaan, pemberian bimbingan, serta pemantauan dan analisis di bidang strategi sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Berikut adalah perbandingan fungsi yang diselenggarakan oleh masing-masing unit:
Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (Perpres 158 Tahun 2024) | Fungsi Badan Kebijakan Fiskal (Perpres 57 Tahun 2020) |
---|---|
a. perumusan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. | a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan; c. pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional; e. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. |
Unit berikutnya yang merupakan unit baru di bawah Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.