Pemerintah telah merilis penyesuaian aturan sehubungan dengan implementasi Coretax, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk memberikan kepastian hukum, dalam ketentuan peralihan diatur mengenai ketentuan SPT Masa maupun SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
Pada Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024, disebutkan bahwa untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, baik jenis, bentuk, isi, serta penyampaiannya masih mengikuti ketentuan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021. Hal ini berarti SPT Tahunan Pajak 2024, yang dilaporkan pada 31 Maret 2025 (WP OP) atau 30 April 2025 (WP Badan) masih mengacu ketentuan lama.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk SPT Masa sampai masa pajak Desember 2024. Sementara itu, khusus SPT Masa Bea Meterai sampai masa Desember 2024 mengikuti ketentuan PMK 81/2024.
PMK 81/2024 tidak mengubah ketentuan mengenai jatuh tempo pelaporan SPT. SPT Masa PPh Potput dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Untuk SPT Masa PPN, dilaporkan paling lama 3 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk WP OP, dan paling lama 4 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk WP Badan.