Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BIAYA PENYUSUTAN RENOVASI GEDUNG
Ijin bertanya dalam aturqn pajak apa boleh biaya renovasi gedung ditaruh diposisi aset dan dilakukan penyusutan?<div>
Biaya berupa penambahan ruangan kantor dan pengecetan
<div>
</div><div>Jika diperbolehkan masuk ke kelompok mana ya</div><div>
</div><div>Mohon informasinya reka</div></div>Bagus sekali tulisannya! Terima kasih banyak dan saya sangat ingin membaca lebih banyak artikel dari Anda.
Viewing 1 - 2 of 2 replies