Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Subjek Pajak PPH 21 Direktur
Apa dasar hukum subjek pajak pph 21 direktur masuk klasifiakasi pegawai tetap ? , kalo berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , dan Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa direktur / direksi adalah pengusaha yang hubungan dan hak kewajiban sama sekali berbeda dengan pegawai / pekerja
Viewing 1 of 1 replies