Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Ruko dibebankan kepada pemilik ruko

Tagged: 

  • PPh Ruko dibebankan kepada pemilik ruko

     Afreezal updated 3 weeks, 2 days ago 2 Members · 2 Posts
  • Graha Mitra Nusa

    Member
    24 October 2024 at 1:45 pm

    Halo rekan Ortax.

    Mohon pencerahannya :

    Seorang pemilik CV dengan status PKP menjalankan usahanya di dalam ruko yang mana juga atas miliknya pribadi (pemilik CV dan ruko adalah orang yang sama), selain dikenakan PPh Badan atas pendapatan CV, apakah dikenakan juga PPh atas penggunaan ruko miliknya pribadi ? Adakah dasar hukumnya terkait pungutan pajak tersebut?

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    Terima kasih

  • Afreezal

    Member
    25 October 2024 at 10:15 am

    Selama Ruko bukan atas nama CV & bukan termasuk dalam penyertaan modal oleh pemilik, maka terhitung sebagai Sewa.

    Bisa saja dihiraukan tpi ribet penjelesannya klo sewaktu waktu didatangi Orang Pajak.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now