Jelang Penerapan Core Tax, Ini Kata Para Stakeholder

Dokumentasi Redaksi Ortax

Core Tax Administration System (CTAS) direncanakan akan mulai diimplementasi pada 1 Januari 2025. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar menyosialisasikan penggunaan dan fitur-fitur CTAS melalui aplikasi simulator yang dirilis awal bulan Oktober.

Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia memandang pentingnya diskusi peran teknologi dalam reformasi perpajakan sehubungan dengan implementasi CTAS. Melalui Seminar Nasional bertajuk “Core Tax Administration System: Quo Vadis Teknologi Perpajakan Indonesia?”, yang digelar Selasa (22/10/2024) hadir para stakeholder dari sisi akademisi, konsultan, serta PJAP menyampaikan pandangannya terkait implementasi CTAS.

Interoperabilitas untuk Mendongkrak Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa CTAS diharapkan dapat meningkatkan tax ratio sebesar 1,5%. Prianto Budi Saptono, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI, menyebutkan, untuk meningkatkan penerimaan perlu adanya sinergi sistem dengan institusi lain. Interoperabilitas berupa data matching antara data yang terhimpun dari sistem Coretax dengan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Ia mencontohkan, data kepemilikan harta seperti kendaraan yang terdaftar dengan NIK, dapat dicocokkan dengan data harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan. Harta yang tidak dilaporkan tersebut dapat menjadi indikasi adanya penghasilan yang tidak dilaporkan. Proses data matching inilah yang sangat penting untuk menggali potensi penerimaan. Di sisi lain, wajib pajak harus memastikan setiap kewajiban perpajakan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena ‘celah’ untuk melakukan penghindaran pajak semakin sempit.

Keterlibatan Konsultan Pajak

Sebagai intermediaries atau penghubung otoritas pajak dengan wajib pajak, konsultan pajak juga memiliki peranan penting dalam implementasi Coretax. Vaudy Starworld, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menyampaikan bahwa saat ini IKPI di berbagai telah beberapa kali mengadakan kerjasama dengan DJP terkait edukasi penggunaan Coretax.

Namun, survey yang dilakukannya kepada 358 anggota IKPI menemukan masih ada 2% responden yang tidak mengetahui Coretax. Selain itu, 4% responden belum mengetahui rencana implementasi Coretax di tahun 2025, dan 3% responden belum mendapat informasi mengenai Coretax.

Hal ini, menurut Vaudy, menunjukkan bahwa informasi mengenai Coretax mungkin belum cukup masif, bahkan di kalangan konsultan pajak. Meskipun sudah ada sosialisasi dari DJP, ia berharap kegiatan edukasi tersebut diadakan dengan cakupan yang lebih luas serta melibatkan konsultan pajak. Melibatkan konsultan pajak secara tidak langsung juga dapat membantu penyebaran informasi kepada wajib pajak yang menjadi klien dari konsultan pajak tersebut.

Ia juga menyampaikan harapannya bahwa Coretax dapat diterapkan secara bertahap, misalnya dengan pilot project pada KPP tertentu. Hal ini tentu akan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk beradaptasi, serta ruang bagi DJP untuk mendapat input penggunaan Coretax.

Kolaborasi dengan PJAP

Selain akademisi dan konsultan, salah satu stakeholder yang juga memiliki peran penting dalam perkembangan teknologi perpajakan adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). PJAP merupakan pihak yang ditunjuk oleh DJP untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.

Dalam seminar ini, hadir Daniel Legawa serta Rayhan Gautama selaku perwakilan dari PJAP yang saat ini terdaftar sebagai mitra DJP. Daniel menjelaskan bahwa PJAP merupakan salah satu bentuk collaborative governance. Pemerintah, yang dalam hal ini DJP, bekerjasama dengan pihak swasta untuk menyediakan layanan perpajakan. Kolaborasi ini memberikan pilihan bagi wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan kebutuhan.

Untuk menyukseskan implementasi CTAS, Rayhan menjelaskan bahwa PJAP berkomitmen untuk membantu proses sosialisasi CTAS kepada para pengguna. PJAP juga akan secara aktif memberikan masukan kepada DJP mengenai CTAS, serta mendukung pengembangan sistem yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Sehubungan dengan itu, PJAP juga perlu melakukan penyesuaian sistem PJAP dengan CTAS. Rayhan berharap DJP dapat memberikan informasi lebih cepat dan merata kepada PJAP, sehingga pihaknya dapat menyesuaikan aplikasi dengan standar dan kebutuhan CTAS.

Categories: Tax Event

Artikel Terkait