Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Rekonsiliasi fiskal untuk biaya penyusutan
Rekonsiliasi fiskal untuk biaya penyusutan
Secara komersial, biaya penyusutan adalah Rp9.075.000.000
Biaya penyusutan secara fiskal berdasarkan penghitungan biaya penyusutan terkait produksi Rp9.842.500.000.
Sehingga muncul koreksi positif sebesar Rp767.500.000 (Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 UU PPh). sumber: Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan: Begini Contoh Hitungannya
Mengapa di koreksi positif ya kira2?kan harusnya negatif kan?karena beban penyustan di komersial harus ditambah agar sesuai dengan yang di fiskal?
Koreksi positif itu menambah biaya fiskal sehingga menambah pendapatan kena pajak.
Koreksi negatif itu mengurangi biaya fiskal sehingga mengurangi pendapatan kena pajak.
Dalam kasus ini sudah tepat koreksi positif karena biaya fiskalnya bertambah karena ada selisih perhitungan penyusutan antara komersial dan fiskal.