Bersiap! USKP Tingkat A, B, dan C Diadakan Desember Ini

Melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PK3SKP/X/2024, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III pada bulan Desember 2024. Ujian ini dibukan untuk USKP A, USKP B, dan USKP C.

Ujian akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai 3 Desember sampai dengan 5 Desember 2024. USKP A dikhususkan untuk peserta yang mengulang. Kepesertaan ujian akan ditentukan berdasarkan sistem prioritas, yaitu peserta yang terdaftar pada periode awal akan diprioritaskan untuk mengikuti ujian setelah lolos verifikasi. Sementara itu, USKP B dan USKP C diperuntukkan bagi peserta baru.

Persyaratan Peserta USKP

Bagi peserta USKP A, persyaratan yang harus dipenuhi adalah peserta telah tercatat sebagai peserta dengan status mengulang pada database aplikasi pendaftaran. Berpendidikan paling rendah (D-III) Program Studi Akuntansi atau Perpajakan, atau S-1 atau D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan, serta memiliki KTP.

Untuk USKP B dan C, peserta merupakan peserta baru dan tidak terdaftar sebagai peserta mengulang dalam database aplikasi. Calon peserta juga wajib memiliki KTP, serta Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A untuk peserta USKP B, dan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B untuk peserta USKP C.

Pendaftaran USKP

Pendaftaran ujian akan dibuka selama 4 hari, dimulai pada tanggal 28 Oktober 2024 mulai pukul 08.00 WIB, dan berakhir pada 31 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB. Pada periode ini, panitia membuka kesempatan untuk 2.354 orang peserta. Ujian akan diselenggarakan di 32 lokasi. Pendaftaran, berkas pendukung pendaftaran, serta informasi lebih lanjut dapat dilihat pada tautan berikut ini: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Categories: Tax Alert,

Artikel Terkait