Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Implementasi perubahan metode dari gross menjadi gross up di tengah tahun
Implementasi perubahan metode dari gross menjadi gross up di tengah tahun
Selamat siang,
Mohon ijin mendapatkan insight dari tax expert disini.
Saya sbg penanggung jawab payroll, dari perusahaan ingin melakukan perubahan metode dari gross menjadi gross up mulai bulan Oktober tahun ini.
Apakah hal ini memungkinkan? Dari sisi HRD kami merasa harus ada adendum dulu atas agreement karyawan dan terlebih untuk THR tahun ini akan cenderung kurang bayar jika metode diganti menjadi gross up.
Mohon petunjuk, terima kasihdari sisi Tax sendiri tidak ada regulasi yang melarang di PMK.
Selama hasil Bupot A1 pada akhir tahun sesuai.Untuk masalah sisanya itu lebih ke kebijakan internal perusahaan rekan.
Bisa didiskuskan antar Manajer Divisi & DIreksi bila sekiranya memang kurang sesuai.