Selamat siang,
Mohon ijin mendapatkan insight dari tax expert disini.
Saya sbg penanggung jawab payroll, dari perusahaan ingin melakukan perubahan metode dari gross menjadi gross up mulai bulan Oktober tahun ini.
Apakah hal ini memungkinkan? Dari sisi HRD kami merasa harus ada adendum dulu atas agreement karyawan dan terlebih untuk THR tahun ini akan cenderung kurang bayar jika metode diganti menjadi gross up.
Mohon petunjuk, terima kasih
Viewing 1 of 1 replies