Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan-2 SPT PPh21
Saya ingin meminta bantuan atas masalah yang saya alami. Pada SPT masa Juni tahun 2023 telah dilakukan pembetulan 1 dan ada kelebihan penyetoran. Kelebihan atau kompensasinya di buat ke masa Mei tahun 2024. Namun saat melaporkan SPT PPh21 masa Mei 2024 kemaren kompensasinya tidak di masukan. Atas saran dari Pimpinan, SPT masa Juni tahun 2023 dilakukan lagi pembetulan 2 untuk mengubah masa kompensasinya ke masa Januari tahun 2025. Saya mengalami kendala, saat saya sedang membuat SPT Pembetulan 2 lalu saya periksa SPT Induk bagian B.2. Perhitungan PPh, di nomor 16 angkanya tidak berubah, Apakah yang harus saya lakukan? Mohon bantuannya, terima kasih
Viewing 1 of 1 replies