Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPn atas pembelian barang leasing
PPn atas pembelian barang leasing
Salam sejahtera,
Mohon penjelasan mengenai tarif ppn 1,1 % (kode faktur 050), atas pembelian barang modal pada perusahaan leasing sewa pembiayaan. Beberapa perusahaan leasing menggunakan tarif 1,1% dan ada yang tidak mau menggunakan 1,1% tetap 11%, alasannya dikarenakan barang tersebut masih merupakan hak dari sewa pembiayaan.
Mohon penjelasannya.
Viewing 1 of 1 replies