Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Asuransi kesehatan swasta bagi perusahaan
Asuransi kesehatan swasta bagi perusahaan
Asuransi kesehatan swasta yang disediakan perusahaan itu dibayarkan oleh perusahaan atau pekerja? Apakah tunjangan asuransi ini seharusnya dihitung dalam penggajian karyawan atau tidak?
UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN
2021Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk:a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang ini;Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)Huruf a
Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji,
premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau
imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk
lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada
hakikatnya merupakan penghasilan.
Selain itu termasuk dalam pengertian penghasilan meliputi gratifikasi yang
merupakan pemberian yang wajar karena layanan dan manfaat yang diterima oleh
pemberi gratifikasi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atau pemberian
jasa.
Yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk
barang selain uang, sedangkan “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan
dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.