Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Asuransi kesehatan swasta bagi perusahaan

  • Asuransi kesehatan swasta bagi perusahaan

     Dadang Komarudin updated 3 weeks, 6 days ago 2 Members · 2 Posts
  • Arva fikri

    Member
    19 October 2024 at 11:07 am

    Asuransi kesehatan swasta yang disediakan perusahaan itu dibayarkan oleh perusahaan atau pekerja? Apakah tunjangan asuransi ini seharusnya dihitung dalam penggajian karyawan atau tidak?

  • Dadang Komarudin

    Member
    21 October 2024 at 9:41 am

    UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN
    2021

    Pasal 4

    (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
    ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
    maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
    kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
    termasuk:

    a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
    atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
    gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan
    lain dalam Undang-Undang ini;

    Penjelasan Pasal 4
    Ayat (1)

    Huruf a

    Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji,
    premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau
    imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak
    . Pengertian imbalan dalam bentuk
    lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada
    hakikatnya merupakan penghasilan.
    Selain itu termasuk dalam pengertian penghasilan meliputi gratifikasi yang
    merupakan pemberian yang wajar karena layanan dan manfaat yang diterima oleh
    pemberi gratifikasi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atau pemberian
    jasa.
    Yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk
    barang selain uang, sedangkan “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan
    dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now