Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penentuan pemotongan PPH 4(2) atau PPH 23
Penentuan pemotongan PPH 4(2) atau PPH 23
Mohon bantuannya, mau menanyakan ini ada pekerjaan bongkar pasang alat kelistrikan untuk Gardu Induk, akan tetapi tidak ada kegiatan konstruksi. Vendor yang ditunjuk memiliki SBUJK apakah tetap dikenakan PPh 4(2) atau PPH 23? Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies