Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penentuan pemotongan PPH 4(2) atau PPH 23

  • Penentuan pemotongan PPH 4(2) atau PPH 23

  • Agung Kurniawan

    Member
    14 October 2024 at 5:24 pm

    Mohon bantuannya, mau menanyakan ini ada pekerjaan bongkar pasang alat kelistrikan untuk Gardu Induk, akan tetapi tidak ada kegiatan konstruksi. Vendor yang ditunjuk memiliki SBUJK apakah tetap dikenakan PPh 4(2) atau PPH 23? Terima kasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now