Indonesia secara resmi telah melakukan penandatanganan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). STTR merupakan bagian dari Pilar 2 yang memberikan hak pemajakan bagi negara sumber atas pembayaran intra-grup. Bagaimana mekanismenya? Berikut penjelasannya.
Pengenaan Pajak Lewat STTR
STTR merupakan ketentuan yang memberikan yurisdiksi untuk mengenakan pajak tambahan atas pembayaran penghasilan tertentu yang dilakukan antara pihak berelasi. Pajak tambahan dikenakan apabila penghasilan tertentu yang dibayarkan, disebut dengan covered income, dikenakan pajak kurang dari 9%. Sebagai contoh, pembayaran royalti dari perusahaan di negara A ke perusahaan di negara B dikenakan tarif 6%. Dengan adanya STTR, negara A dapat mengenakan pajak tambahan atas pembayaran royalti tersebut sebesar 3% (9%-6%=3%).
Ruang Lingkup STTR
STTR diimplementasikan atas transaksi yang dilakukan oleh pihak berelasi atau connected persons. Dua entitas dianggap berelasi apabila kedua entitas tersebut di bawah satu penguasaan yang sama secara legal (kepemilikan langsung dan tidak langsung lebih dari 50%) atau berdasarkan fakta dan keadaan yang nyata lainnya.
Sebagai catatan, STTR tidak diterapkan apabila pihak yang menerima pembayaran adalah:
- orang pribadi (individual);
- organisasi non-profit;
- negara atau bagian dari negara;
- organisasi internasional;
- dana investasi dengan kriteria tertentu;
- perusahaan atau holding vehicle yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh pihak-pihak yang dikecualikan.
Jenis Penghasilan
Penerapan STTR terbatas pada jenis penghasilan tertentu yang dibayarkan antar pihak-pihak berelasi. Covered Income atau jenis penghasilan yang dimaksud yaitu:
- bunga;
- royalti;
- pembayaran atas hak distribusi barang atau jasa;
- premi asuransi atau reasuransi;
- pembayaran fee atas pemberian jaminan atau pembiayaan;
- pembayaran sewa atas peralatan industrial, komersial, atau ilmiah; dan
- pembayaran jasa.
Aspek Lain dalam Penerapan STTR
Penerapan STTR hanya berlaku ketika covered income (selain bunga dan royalti) melewati mark-up threshold. Threshold yang dimaksud adalah jumlah pembayaran covered income melebihi biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan tersebut ditambah mark-up sebesar 8.5%. Selain itu, STTR berlaku ketika jumlah agregat pembayaran dalam satu tahun fiskal melebihi 1 juta euro, atau 250 ribu euro untuk yurisdiksi dengan Produk Domestik Bruto di bawah 40 miliar euro.
Pajak tambahan yang dipungut dari penerapan STTR dikenakan setelah akhir tahun pajak terjadinya pembayaran dari covered income. Untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda, yurisdiksi penerima perlu memberikan pengecualian atau memberikan kredit pajak atas pajak yang dibayar dari penerapan STTR.