Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Karyawan non NPWP
Hai rekan pajak, aku masih awam tentang perpajakan. Di perusahaan ada karyawan yang belum ber NPWP, apa untuk tarif TER nya itu ada kenaikan 120% atau kenaikan itu hanya ada saat perhitungan pajak akhir tahunnya nanti (periode desember)? Terima kasihh
Setahu saya, tidak kawan, tarif TER dipakai sebagaimana tabel itu.
namun sbnrnya ga usah pusing, skrg Bupot PPh21 hanya bisa dibuat dari DJPonline, dan hanya bisa dibuat bila ada NPWP / NIk yang aktif , jadi tarifnya sudah di kunci dari aplikasi DJPonline.kak mau tanya lagi, kalau untuk karyawan yg masuk pertengahan tahun gimana ya? nanti di bulan Desember pake perhitungan setahun atau disetahunkan? aku bingung bedanya apa
disetahunkan dibagi bulan masuknya.