Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Mau tanya tentang ppn pt
Mau tanya tentang ppn pt
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Saya mau tanya ada perusahaan distributor mempunyai 2 faktur 1 faktur sudah termasuk ppn dan 1 nya lgi tidak ada ppn, </font></font><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Apa bisa melaporkan perusahaan tersebut?</font></font>
- This discussion was modified 1 month, 2 weeks ago by Febryansyah ramadhan.
Viewing 1 of 1 replies