Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Biaya Natura
Dear all,
Mohon bantuan dan pendapatnya
Pada perusahaan dimana saya bekerja, terdapat biaya entertain (masuk dan dapat jadi kredit pajak) biasanya berupa makan dengan vendor dll
1. ntuk biaya natura promosi (berupa pembuatan banner slayer dll) masuk dalam biaya promosi dan dapat jadi pengurang bruto, tetapi apakah pembayaran atas jasa pemasangan (berupa banner slayer dll) ini dapat di kreditkan juga?2. Lalu, untuk biaya berupa pemberian souvenir biasanya berupa tas spoundbound, gelas, sedotan kaca, handuk, bantal berlogo dri perusahaan sesuai event/acara,, ini dapat di jadikan kredit pajak?
Apa saja persyaratannya agar dapat di lampirkan sebagai kredit pajak?Terima kasih
jika semua biaya tersebut dianggap biaya promosi, dibuatkan daftar nominatifnya