Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pembelian Kontainer

  • Pembelian Kontainer

     rebarsteel updated 2 months, 2 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • Charles Rizal

    Member
    26 September 2024 at 12:40 pm

    Hallo Team dan Rekan-rekan semua,
    izin bertanya

    Kami perusahaan Importir memiliki API dan PKP

    kami ingin membeli Kontainer Box dan Kontainer ISO Tank milik perusahaan asing (SPLN), posisi kontainernya ada di indonesia, di depo kontainer.

    Pertanyaan nya:
    1. bagaimana sistem perpajakan yg dianut jika kami membeli kontainer milik asing yg posisi barangnya ada di indonesia? dengan kondisi kami memiliki API dan PKP
    2. bagaimana sistem perpajakan yg dianut jika kami membeli kontainer milik
    asing yg posisi barangnya ada di indonesia? Jika kondisinya kami tidak
    memiliki API

    Terimakasih semuanya

  • rebarsteel

    Member
    26 September 2024 at 1:35 pm

    Jika membeli kontainer milik asing yang posisinya ada di Indonesia, dengan API dan PKP, wajib memungut PPN dan memotong PPh 26 sebesar 20%. sedangkan jika tidak memiliki API, kewajiban pajak tetap sama (PPN dan PPh 26), namun berisiko terkena sanksi administratif karena tidak boleh mengimpor barang untuk dijual kembali.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now