Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Gabungan Perusahaan Manufaktur+Perusahaaan Jasa+Perusahaan Dagang
Gabungan Perusahaan Manufaktur+Perusahaaan Jasa+Perusahaan Dagang
Bagaimana pencatatan laporan keuangan jika perusahaan merangkap dalam bentuk manufaktur, jasa dan dagang dan lebih baik dipisah atau digabung? Meskipun dalam transaksinya hanya sedikit costumer untuk perusahaan jasa dan dagangnya, sehingga apakah tetap lebih baik dipisah? Kalau dipisah bagaimana untuk sistem pencatatannya?
Jika perusahaan memiliki segmen manufaktur, jasa, dan dagang dengan sedikit customer untuk jasa dan dagang, pencatatan keuangan bisa digabung untuk efisiensi, tetapi lebih baik dipisah dengan membuat akun-akun khusus per segmen agar mudah menganalisis profitabilitas masing-masing.
terima kasih rekan, apabila dipisah apa saja yang harus diperhatikan ya?