Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pajak Masukan (Faktur Pajak Bulan Sebelumnya
Pajak Masukan (Faktur Pajak Bulan Sebelumnya
Selamat siang, saya masih awam ttg PPN.
Izin bertanyaa
Apabila saya baru menerima Faktur Pajak Masukan pada tanggal 21 September 2024, dimana untuk transaksi 1 Juli 2024 (tertera tanggal faktur jg 1 Juli).
Saya sudah lapor SPT masa Juli.
Pertanyaan:
1. Apakah saya bisa input tgl faktur sesuai yang tertera yakni 1 Juli 2024? Apakah akan direject? (saya input pd tgl 21 sept 2024) soalnya ada batas upload tanggal 15 bln berikut, apakah itu khusus faktur pajak keluar? Apakah masih bisa input utk tgl 1 juli, kalau batas upload 15 agsts, skrg sdh 21sept..
2. Jika saya ingin mengkreditkan PM tsb, apakah saya harus melakukan pembetulan untuk masa Juli? Kemudian PM yg menyebabkan lebih bayar baru dikompensasikan ke masa berikut? Karena sepengetahuan saya bisa kredit hingga 3 bln stlh (berarti masa Juli, Agust, Sept, Okt). atau saya bisa langsung kreditkan untuk masa Sept? (mengingat batas upload Agust sudah lewat).
Apakah bisa saya kreditkan pada masa Sept dengan faktur pajak tgl 1 Juli 2024?
Mohon bantuannya, terima kasih.
batas waktu tanggal 15 itu hanya berlaku untuk Faktur Pajak Keluaran
untuk pajak Masukan, batas waktu pengkreditan adalah 3 masa pajak berikutnya, misal Faktur Pajak dari Vendor tertanggal 1 Juli, maka Faktur tersebut dapat dikreditkan untuk Masa bulan 7, 8, 9, 10. (silakan baca di contoh SE-02/PJ/2020)
Adakah disini yg ready for PM
- This reply was modified 2 months ago by Pucuk Tiris.