Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemeriksaan
Tagged: #SP2DK, pemeriksaan_pajak, spt_tahunan
Pemeriksaan
Halo rekan, saya mau bertanya terkait pemeriksaan pph badan.
saya mengerjakan salah satu spt tahunan badan, di tahun akhir 2023 badan tsb mendapatkan sp2dk lalu untuk tagihan pajak dan penyelesaian sp2dknya kami selesaikan dan di pertengahan 2024 berita acaranya sudah keluar. Lalu bulan ini saya mendapatkan surat pemeriksaan atas laporan saya di tahun 2019 dan 2020, dan ternyata setelah saya cek saya lupa untuk melaporkan spt pembetulan th 2019 yang kena sp2dk itu. Kira2 solusinya apa ya rekan?- This discussion was modified 2 months, 3 weeks ago by Cantika Rahayu.
Kalau lupa melaporkan SPT pembetulan 2019 yang kena SP2DK, langkah pertama adalah segera buat SPT pembetulan untuk tahun 2019. Pastikan semua informasi yang benar sudah dimasukkan. Setelah itu, segera kirimkan ke kantor pajak dan sertakan penjelasan mengenai situasi yang terjadi. Juga, jangan lupa untuk melunasi pajak yang terutang beserta denda jika ada
jika sudah terbit surat pemeriksaan, tidak bisa dilakukan pembetulan atas periode/tahun yang diperiksa.
objek pemeriksaan menggunaka SPT normal/ sebelum pembetulan hasil SP2DK
SPT pembetulan hasil SP2DK yang belum terlapor tetap bisa diberikan ke pemeriksa sebagai bahan pertimbangan namun bukan objek pemeriksaan.
itu akan rumit, karena objek pemeriksaan sudah tidak relevan.
kalau sudah close SP2DK harus segera dibetulkan sih.
Excellent analysis, really helped understand the topic. https://ukbestessays.org/