• Cantika Rahayu

    Member
    20 September 2024 at 3:18 pm

    Halo rekan, saya mau bertanya terkait pemeriksaan pph badan.
    saya mengerjakan salah satu spt tahunan badan, di tahun akhir 2023 badan tsb mendapatkan sp2dk lalu untuk tagihan pajak dan penyelesaian sp2dknya kami selesaikan dan di pertengahan 2024 berita acaranya sudah keluar. Lalu bulan ini saya mendapatkan surat pemeriksaan atas laporan saya di tahun 2019 dan 2020, dan ternyata setelah saya cek saya lupa untuk melaporkan spt pembetulan th 2019 yang kena sp2dk itu. Kira2 solusinya apa ya rekan?

    • This discussion was modified 3 weeks, 5 days ago by  Cantika Rahayu.
  • novianggy

    Member
    20 September 2024 at 4:10 pm

    Kalau lupa melaporkan SPT pembetulan 2019 yang kena SP2DK, langkah pertama adalah segera buat SPT pembetulan untuk tahun 2019. Pastikan semua informasi yang benar sudah dimasukkan. Setelah itu, segera kirimkan ke kantor pajak dan sertakan penjelasan mengenai situasi yang terjadi. Juga, jangan lupa untuk melunasi pajak yang terutang beserta denda jika ada

  • Suafis z.m. Alfan

    Member
    15 October 2024 at 11:43 am

    jika sudah terbit surat pemeriksaan, tidak bisa dilakukan pembetulan atas periode/tahun yang diperiksa.

    objek pemeriksaan menggunaka SPT normal/ sebelum pembetulan hasil SP2DK

    SPT pembetulan hasil SP2DK yang belum terlapor tetap bisa diberikan ke pemeriksa sebagai bahan pertimbangan namun bukan objek pemeriksaan.

    itu akan rumit, karena objek pemeriksaan sudah tidak relevan.

    kalau sudah close SP2DK harus segera dibetulkan sih.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now