Bagikan Produk Sampel untuk Konsumen, Tetap Pungut PPN?

PPN Pemberian Cuma Cuma PPN Produk Sampel
Envato Elements

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa. PPN tetap dikenakan atas pemberian cuma-cuma, seperti pemberian produk sampel kepada konsumen.

PPN atas Pemberian Produk Sampel Gratis

Dalam upaya promosi produk, perusahaan lazim memberikan produk sampel secara gratis kepada konsumen atau calon pembeli. Misalnya, dalam sebuah pameran, perusahaan kosmetik membagikan sampel produk kosmetik kepada pengunjung pameran secara gratis.

Pemberian cuma-cuma dalam Pasal 1A UU PPN termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022), ditegaskan bahwa pemberian cuma-cuma BKP merupakan penyerahan yang dikenai PPN/PPnBM. Maka dari itu, pengusaha kena pajak (PKP) wajib melakukan pemungutan PPN atas pemberian cuma-cuma.

Tarif dan DPP PPN

PKP wajib memungut PPN atas penyerahan produk sampel yang merupakan pemberian cuma-cuma. PPN dipungut dengan tarif 11% dan dasar pengenaan nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah harga jual atau nilai pengganti dikurangi laba kotor.

Kewajiban Pembuatan Faktur

Selain memungut PPN, PKP juga wajib menerbitkan faktur atas pemberian cuma-cuma produk sampel. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang diubah dengan PER-11/PJ/2022, pembuatan faktur pemberian cuma-cuma menggunakan kode transaksi 04 karena termasuk penyerahan yang menggunakan nilai lain sebagai DPP.

Apabila penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir, PKP dapat membuat faktur pajak eceran atau dikenal juga dengan istilah faktur pajak digunggung. Menurut Pasal 89 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK 18/2021), faktur pajak pedagang eceran paling sedikit memuat informasi tentang:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN/PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Faktur pajak yang diterbitkan oleh pedagang eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Selain itu, PPN atau PPnBM yang dipungut dapat dicantumkan secara terpisah.

Ingin Mengelola Faktur Pajak dan SPT PPN Lebih Mudah?

Pengelolaan faktur pajak merupakan proses krusial bagi perusahaan. Pembuatan faktur pajak, upload, hingga pelaporan SPT Masa PPN perlu dilakukan secara teliti. Kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan faktur pajak dapat menimbulkan sanksi, seperti sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan PPN.

Ortax melalui aplikasi PajakExpress dapat membantu Anda dalam melakukan pengelolaan faktur pajak, mulai dari pembuatan, pencetakan atau pengiriman ke lawan transaksi hingga pelaporan SPT Masa PPN hanya dalam satu aplikasi. PajakExpress juga dapat mengelola dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan API Integration PajakExpress untuk melakukan automasi dan integrasi data dari aplikasi internal, SAP, ERP ataupun aplikasi lainnya.

Lihat fitur lengkap PajakExpress disini atau hubungi tim kami untuk informasi lengkap mengenai PajakExpress

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait